Dalam peraturan pelaksanaan qurban terdapat tak hanya tata cara dan hal yang harus dilakukan. Namun, ada pula mengenai larangan-larangannya baik untuk hewan sembelihannya maupun lainnya. Tentu saja sudah diatur dalam fiqih mengenai ibadah.
Daftar Isi
Larangan-Larangan Dalam Ibadah Qurban
Selain adanya ketentuan untuk dipenuhi, terdapat pula larangan-larangan yang harus dihindari oleh umat muslim mengenai ibadah qurban. Hal ini bisa dipelajari lebih lanjut dalam Media Pelajaran Fiqih Online. Berikut ulasan secara ringkas dan singkatnya:
1. Larangan Menjual Kulit Sembelihan
Dalam fiqih mengatur tentang larangan untuk menjual kulit sembelihan terlebih untuk kepentingan pribadi. Solusinya ialah dengan mengumpulkan seluruh bagian yang tidak bisa diolah menjadi makanan seperti kulit, tulang, dan lain-lain.
Kemudian pihak panitia bertugas untuk menjualkannya agar menjadi uang. Selanjutnya, bisa dipergunakan untuk upah bagi penyembelih dan lain-lainnya. Tak hanya itu, bisa pula dibelikan daging lagi agar dapat dibagikan kepada yang berhak menerima.
2. Larangan Memperjualbelikan Daging Sembelihan
Daging sembelihan kegiatan qurban dilarang untuk diperjualbelikan. Hal ini karena seharusnya ialah dibagi-bagikan terutama pada orang-orang yang membutuhkan. Oleh sebab itu, hindari dan jauhilah kegiatan illegal yakni jual beli hasilnya.
Hal ini dikarenakan tujuan pengadaan qurban ialah untuk memberikan kebahagiaan utamanya bagi orang-orang yang jarang mengkonsumsi daging. Maka anjuran dan perintahnya ialah membagikannya dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dengan menjualnya.
3. Larangan Mengenai Hewan Sembelihan
Hewan yang disembelih haruslah yang halal untuk dikonsumsi sehingga dilarang menyembelih seperti babi, anjing, burung bercakar, dan atau bertaring. Hal ini tentu saja berdasarkan pada adanya mudharat jika mengkonsumsinya daripada manfaatnya.
Selain itu, tidak boleh pula menyembelih hewan yang diburu di tanah Haram. Menyembelih dan mengkonsumsinya pun juga dilarang. Maka dari itu, ketahuilah ciri-ciri sembelihan sebelum membeli dan menggunakannya untuk qurban.
Larangan-larangan tersebut dibuat tentu berdasarkan kebermanfaatannya untuk umat muslim serta bukanlah peraturan buatan belaka. Oleh sebab itu, harus berhati-hati agar tidak terjerumus dan tergoda untuk melanggarnya.
Kesemuanya tentu saja sudah diatur dengan baik dalam ilmu fiqih. Sebagai umat muslim tentu harus mempelajari, memahami, serta mengamalkannya sesuai peraturan yang berlaku.